5/21/2009

Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global

Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Krisis Keuangan Global

Oleh: Firmansyah

A. Pendahuluan
Rontoknya saham-saham di bursa saham dunia merupakan fenomena yang sangat mengejutkan. Namun, hal ini tidaklah aneh. Sebab sudah dari dulu terjadi krisis keuangan yang diakibatkan oleh sistem ekonomi ribawi yang eksploitatif dan membuat perekonomian didominasi sektor non riil (unriil sector).
Ambruknya bursa saham Wall Street di tahun 1929 yang disusul oleh resesi ekonomi yang berkepanjangan di tahun 1930-an, 1940, 1970, 1980, Black Monday 1987, krisis moneter tahun 1997 di regional Asia, dan sekarang krisis keuangan global tahun 2008. Seolah-olah krisis “ditidakdirkan” tidak akan pernah berakhir dalam perekonomian dunia yang berkiblat pada Kapitalisme.
Nilai ekonomi non rill seperti transaksi di lantai bursa saham melebihi dari nilai transaksi barang dan jasa. Transaksi di lantai bursa dunia nilainya dapat mencapai 700 triliun dollar AS dalam satu tahun. Sementara itu, hanya sekitar 7 triliun USD saja nilai arus barang dan jasa yang diperdagangkan atau hanya seperseratusnya.
Ketidakseimbangan Nilai trasanksi antara sektor riil dan sektor non riil mengakibatkan krisis keuangan dunia. Anjloknya harga saham membuat para spekulan kelimpungan layaknya orang yang usahanya bangkrut membutuhkan dana segar agar tetap liquid. Biasanya mereka membutuhkan dollar baru sebagai dana segar. Jika permintaan dollar meningkat maka nilai dollar akan naik (terapresiasi). Sebaliknya mata uang domestik. seperti Rupiah akan terdepresiasi.
Inilah kanal penghubung ekonomi non riil¬ dalam menghancurkan ekonomi riil. Jika nilai dollar naik maka barang modal industri yang sebagian besar masih impor akan “terseret” naik. Logikanya kalau barang modal naik maka harga jual barang/jasa akan ikut naik dan inilah yang biasa disebut oleh para ekonom sebagai INFLASI. Karena itu lazimnya krisis ekonomi selalu disertai inflasi. Inflasi menyebabkan daya beli masyarakat turun sehingga daya serap pasar atas barang dan jasa juga menurun. Kondisi ini menyebabkan kerugian dan PHK pada sektor industri/manufaktur dan retail.
B. Krisis Keuangan Global 2008
Krisis keuangan global 2008 memiliki dampak yang “luar biasa”. Krisis yang berpusat di Amerika Serikat menimbulkan efek domino di seluruh dunia. Negara-negara Eropa pun terkena imbasnya. Karena itu empat negara besar Perancis, Jerman, Inggris dan Italia pun mengadakan pertemuan darurat guna mengkaji sistem moneter mereka. Bahkan, 10 Oktober 2008, Rusia mengajukan proposal aliansi Eropa-Rusia anti AS.
Efek domino itu kini secara kasat mata menerjang perekonomian Indonesia. Ini terlihat dari anjloknya bursa saham dan pasar uang Indonesia yang mengakibatkan penutupan BEI (Bursa Efek Indonesia) sejak Rabu 8 Oktober 2009. Penutupan dilakukan setelah indeks BEI “terjun bebas” 10,30 persen. Krisis keuangan juga menyebabkan turunnya ekspor dan berkurangnya arus modal masuk sehingga mendorong pelemahan rupiah.
Jum’at 10 Oktober 2009, rupiah melemah dan diperdagangkan pada kisaran Rp. 10.300 per dolar AS. Dengan pelemahan rupiah yang cukup siknifikan, maka cadangan devisa Indonesia akan menguap. Jika rupiah melemah Rp. 9.500 per dolar saja, sekitar Rp 500 triliun aset Indonesia telah menguap begitu saja, lalu berapa aset kita yang menguap dengan kurs rupiah saat ini?
B.1 Subprime mortgage
Krisis keuangan global yang terjadi hingga detik ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Krisis ini dipicu oleh kredit macet sektor properti (subprime mortgage) di AS. Di negeri asalnya, rangkaian krisis tersebut sudah berlangsung sejak 147.708 nasabah KPR gagal bayar pada April 2007. Meningkat menjadi 239.851 nasabah pada Agustus tahun yang sama, dan naik lagi pada Agustus tahun berikutnya menjadi 303.879 nasabah.
Korban pertama dari kredit macet tersebut adalah dua hedge fund (pengelola dana investasi) yang dikelola oleh Bear Stearns. Perusahaan tersebut ambruk pada Juli 2007. Disusul kemudian dengan ambruknya Morgan Stanley pada November 2007, dan meruginya bank-bank global senilai 55 miliar dolar AS. Sekalipun perusahaan milik Uni Emirat Arab telah menyuntikkan 9,5 miliar dolar AS ke Citigroup, namun tetap tidak mampu menyelamatkan keadaan. Tidak hanya itu, Cina pun menyuntikkan 5 miliar dolar AS ke Morgan Stanley, termasuk Temasek Holding Singapura juga melakukan hal yang sama ke Merrill Lynch. Bahkan hutang-hutang bermasalah itu sudah dihapus oleh bank-bank global (seperti Citigroup, UBS dan HSBC), yang nilainya mencapai 300 miliar dolar AS, pada Januari-Februari 2008.
Semua itu belum membuahkan hasil. Hal ini membuat hingga kaum Kapitalis yang berkeyakinan negara tidak boleh intervensi pun terpaksa mengingkari keyakinannya sendiri. Adalah Inggris yang pertama kali menasionalisasi bank swasta, Northern Rock, 17 Februari 2008. Diikuti oleh Amerika dengan menasionalisasi perusahaan pembiayaan sektor properti, Fannie Mae dan Freddie Mac, 13 Juli 2008. Namun, rupanya pemerintah AS tidak mampu mengakuisisi semua perusahaan bermasalah. 15 September 2008, Lehman Broters Holdings Inc terpaksa dibiarkan ambruk. Setelah itu, 3 Oktober 2008 yang lalu, DPR AS menyetujui paket penyelamatan yang diajukan oleh Menkeu AS, Henry Paulson, dengan mengeluarkan dana talangan 700 miliar dolar AS.
Paket dana talangan tersebut dinilai tidak efektif untuk mengatasi krisis keuangan di negara tersebut, karena isi paket bailout dianggap tidak manjur untuk menyembuhkan akar permasalahan krisis di AS, bahkan bergerak menuju kehancurannya. Sebaliknya, suntikan dana ke bursa justru bagaikan darah segar bagi para spekulan saham di Wall Street.
B.2 Kebangkrutan Lehman Brothers
Bank investasi raksasa Lehman Brothers telah menjadi korban berikutnya dari krisis kredit macet di AS. Kejadian ini mengejutkan lantaran belum lama ini Pemerintah AS terpaksa mengambil alih raksasa pembiayaan perumahan Fannie Mae dan Freddie Mac untuk memperbaiki sistem finansial perumahan di negeri itu.
Kemudian giliran bank investasi Lehman Brothers yang menjadi korban. Dalam penjelasannya, bank yang sudah berusia 158 tahun itu mengajukan kebangkrutan demi melindungi aset dan memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham. Kebangkrutan ini adalah yang terbesar dalam sejarah AS. Lehman Brothers mencatat kerugian sekitar USD 3,9 miliar pada triwulan III/2008 menyusul beberapa kejadian penghapusan buku pada aset kredit perumahan yang dipegang perusahaan itu.
Aset piutang berbasis kredit tersebut terpaksa dihapuskan dari laporan keuangan karena gagal ditagih akibat memburuknya kredit macet. Bank investasi terbesar keempat AS ini menyampaikan formulir kebangkrutan kepada United States Bankruptcy Court for the Southern District of New York pada Senin (15/9) waktu setempat.
Pengumuman kebangkrutan itu muncul setelah lehman Brothers gagal mendapatkan investor baru. Keputusan ini sekaligus menjadi akhir dramatis dari pertemuan tiga hari berturu-turut yang digelar para bankir, Bank Sentral AS, dan Departemen Keuangan AS. Meski pemerintah AS telah mengambil langkah penyelamatan 700 miliar dollar dan George W.Bush telah menandatangani UU Bill Out, pasar tetap merespon negatif. Harga saham terus anjlok danbergejolak.
Bila harga saham terus merosot, kecenderungan orang Amerika untuk memegang uang tunai akan kian menggila. Konsumen akan mengempit uang kontan untuk berjaga-jaga dan mereka berhenti berbelanja. Impor Amerika dari negara-negara lain termasuk Indonesia pun akan terhenti. Alhasil, perekonomian akan mandek dan penciutan tenaga kerja akan terus meningkat. Ujung-ujungnya, daya beli penduduk pun akan kian terkikis. Perekonomian Amerika bisa terkena double deep, yakni keluar dari krisis masuk dalam krisis yang lain.
B.3 Rontoknya bursa saham global
Kabar bangkrutnya salah satu bank investasi terbesar di dunia, Lehman Brothers, akibat krisis kredit perumahan di Amerika Serikat membuat bursa saham global terguncang pada perdagangan Senin 15 September waktu setempat. Pelaku pasar khawatir kebangkrutan lehman Brothers akan mengancam sistem keuangan global. Bursa saham Eropa melemah hingga 5 persen pada perdagangan siang hari. Di london, harga saham grup perbankan HBOS jatuh hingga 20,2 persen. Di Jerman, Commerrzbank anjlok 11,7 persen dan Deutsche Bank jatuh 8,24 persen. Dow Jones Industrial Average (DJIA) tumbang 2,53 persen beberapa saat setelah pembukaan pasar.
Di Indonesia, 8 Oktober jam 11.05 WIB Bursa Efek Indonesia melakukan suspend, penutupan transaksi di lantai bursa. Sebuah langkah yang belum pernah terjadi dalam sejarah lantai bursa di Indonesia, setelah Rusia sebelumnya juga melakukan hal yang sama. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) anjlok ke 10,38 persen. Suspend dilakukan untuk menghindari terus-menerus anjloknya harga saham karena aksi jual yang terus dilakukan investor.
Terjungkalnya pasar saham AS membuat nilai asset bank dan lembaga keuangan lainnya berjatuhan. Ribuan investor di AS stress karena uangnya raib. Uang para pensiunan di AS yg diinvestasikan menguap 2 Triliun dolar. Puluhan ribu karyawan tiba-tiba kehilangan pekerjaan melengkapi tingginya tingkat pengangguran di AS. Sebanyak 2.5 juta warga Amerika rumahnya disita karena tidak mampu membayar cicilan.
Respon nagatif oleh pasar diperparah dengan penarikan dana oleh warga AS secara besar-besaran dari perbankan yang mengakibatkan terganggunya likuiditas perbankan. Akibatnya, saluran kredit menjadi macet dan perekonomianpun mandeg. Krisis yang harus dibayar dengan sangat-sangat mahal yang tidak cukup hanya dengan sebuah upaya penyelamatan bernilai USD 700 miliar atau sekitar Rp 6.450 triliun itu.
B.4 Penyebab krisis keuangan global
1. Pasar modal (stock exchange)
Sesungguhnya, skandal keuangan yang terjadi pada beberapa perusahaan besar Amerika merupakan pemicu keterpurukan bursa saham Amerika atas keroposnya sistem keuangan kapitalisme. Pertumbuhan ekonomi ala Kapitalisme memang dapat meningkatkan pertumbuhan sektor non riil dengan sangat pesat. Akan tetapi, ia akan menghadapi bahaya pertumbuhan itu sendiri, yakni bahaya ‘gelembung ekonomi’ (bubble economy). Ini ditandai dengan meningkatnya harga saham-saham dengan pesat hingga akhirnya harga saham kelewat mahal serta melebihi kapasitas dan kemampuannya berproduksi.
Pada saat yang sama, para analis saham pun terus memberikan rekomendasi beli sehingga saham diburu dan harga terus menggelembung. Pada satu saat, penggelembungan itu akan mencapai titik jenuh. Ibarat balon yang terus ditiup sampai besar, ia akhirnya meletus.
Perlu dicatat, krisis yang terjadi sekarang merupakan krisis yang berulang. Pada minggu terakhir Oktober 1987, harga-harga saham di bursa-bursa saham utama dunia jatuh berguguran; berawal di Hongkong, lalu merembet ke Jepang, Eropa, dan akhirnya mendarat di Amerika. Anjloknya harga saham tersebut teradi secara berurutan dari satu negeri ke negeri lainnya.
Tragedi serupa terjadi pada bulan dan tahun yang sama, yakni ketika indeks harga saham di New York turun 22% dalam sehari. Indeks utama saham-saham industri Dow Jones jatuh ke titik terendah setelah Worldcom -perusahaan telekomunikasi kedua terbesar di AS- mengajukan proteksi kepailitan ke pengadilan. Disusul kebangkrutan perusahaan energi, Enron, Desember 2001. Lebih ke belakang lagi, peristiwa serupa pernah terjadi pula pada tahun 1929. ketika itu, jatuhnya nilai saham di Amerika telah menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah sehingga menimbulkan kemelaratan, kelaparan, dan kesengsaraan yang berkelanjutan. Akhirnya, Presiden Roosevelt memutuskan untuk melibatkan Amerika dalam kancah Perang Dunia II dalam rangka membangkitkan Amerika dengan cara memproduksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar.
2. Pasar uang (money market)
Sebagaimana diketahui, sistem Pasar Modal tidak akan berfungsi dan berkembang tanpa adanya dukungan sistem-sistem pokok perekonomian lainnya seperti perseroan terbatas (PT), sistem perbankan ribawi, dan sistem uang kertas inconvertible. Ketiga sistem tersebut secara sinergis membagi perekonomian Kapitalisme menjadi dua sektor: (1) sektor reil, yang di dalamnya terdapat aspek produksi dan perdagangan; (2) sektor ekonomi modal/kapital, yang oleh kebanyakan orang disebut sektor non reil yang didalamnya terdapat aspek penerbitan dan jual beli surat-surat berharga yang beraneka ragam.
Saat ini perdagangan di sektor non riil ini telah sedemikian jauhnya, sehingga nilai transaksinya berlipat ganda melebihi nilai sektor riil. Hampir semua negara di dunia ini terjangkit bisnis spekulatif seperti perdagangan surat berharga/utang di bursa saham (stock exchange) berupa saham, obligasi (bonds), commercial paper, promissory notes dsb; perdagangan uang di pasar uang (money market); serta perdagangan derivatif di bursa berjangka.
Bagaimana sektor non riil ini bergerak dengan sangat cepat bisa ditelusuri sejak awal tahun 1980. Dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan, perusahaan-perusahaan multinasional di Amerika mulai memanfaatkan dana-dana menganggur yang berada di lembaga-lembaga dana pensiun, asuransi, dsb; juga memburu dana murah di pasar modal atau bermain valuta asing di pasar uang. Cara ini kemudian menjalar ke negara-negera industri lainnya di Eropa dan Jepang, kemudian ke negara-negara industri baru seperti Singapura, Hongkong, dsb hingga terus bergulir ke semua negara sampai ke level perusahaan. Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya peningkatan arus moneter yang luar biasa dahsyatnya tanpa diimbangi oleh peningkatan arus barang dan jasa.
Data menunjukkan bahwa riilitas perdagangan uang (sektor non riil) dunia telah berlipat sekitar 80 kali dibandingkan dengan sektor riil. Hal ini merupakan fenomena “keterkaitan” antara sebagian besar perputaran uang dengan arus barang dan jasa. Ini berarti telah terjadi secara global apa yang disebut bubble economy, karena kegiatan ekonomi dunia didominasi oleh kegiatan sektor non riil yang spekulatif. Dalam satu hari saja sudah sekitar 1-2 triliun dollar AS dana spekulasi tersebut gentayangan mencari tempat yang paling menguntungkan di dunia. Bila diakumulasikan dalam satu tahun nilainya mencapai 700 trilyun dollar.
Sementara itu, hanya sekitar 7 triliun saja nilai arus barang dan jasa yang diperdagangkan atau hanya seperseratusnya. Sektor non riil berlipat kali lebih besar daripada nilai total barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi oleh aktifitas ekonomi negeri-negeri kapitalis maju. Ini kemudian melahirkan raksasa-raksasa financial Amerika sebagai transnational company seperti the Rockefellers, Mellons, Morgans, DuPonts, Whitneys, Warbrugs, Vanderbilts, Goldman Sach, Lehman Brothers, dan masih banyak lagi. Mereka bukan saja menguasai bank-bank dan perusahaan-perusahaan asuransi, namun juga perusahaan-perusahaan industri; tidak saja di Amerika, tetapi juga di dunia.
Dari sini sekaligus kita dapat mengetahui betapa timpangnya perbandingan sektor non riil dan sektor riil, jauh dari harapan ekspektasi pertumbuhan ekonomi. Betapa pula pertumbuhan ekonomi versi kapitalisme hanya merupakan pertumbuhan semu, bukan pertumbuhan sebenarnya.
Lebih “runyam” lagi, dengan desakan globalisasi dan liberalisasi yang kita terima secara taken for granted itu, pemanfaatan dana-dana untuk spekulasi dalam kegiatan pasar modal dan uang semakin intensif. Dengan begitu, semakin terbuka sektor moneternya (pasar uang dan pasar modal) suatu negara, akan semakin tinggi resiko perekonomiannya terhadap segala gejolak ekonomi eksternal.
Inilah yang terjadi di Indonesia. Dampak yang tidak menguntungkan dari kondisi tersbut adalah ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang terhadap permainan pihak asing. Kondisi ini diperparah oleh ketentuan-ketentuan WTO yang telah menjerumuskan negara-negara berkembang ke dalam situasi ketergantungan pada kekuatan ekonomi asing.
Bersamaan dengan itu, maraknya fenomena kegiatan ekonomi dan bisnis spekulatif (terutama di dunia pasar modal, pasar valuta asing) membuat dunia dibayangi “hantu” bubble economy, yaitu gelembung ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya namun tak diimbangi oleh sektor riil. Bahkan sektor riil amat jauh ketinggalan- sehingga sewaktu-waktu akan meletus.
Dengan demikian, kita dapat membayangkan rapuhnya jaringan keuangan dan perdagangan sistem Kapitalisme yang saat ini telah menggurita di seluruh dunia. Dasar-dasar sistem keuangan dan perdagangannya lebih banyak dipenuhi oleh angan-angan dan khayalan. Ini terbukti dengan makin menggelembungnya sektor non riil ratusan kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan sektor riil. Jaringan keuangan dan perdagangan mereka bagaikan jaring laba-laba, sangat rapuh dan kehancurannya adalah sesuatu yang niscaya tinggal menunggu waktu.
Ambruknya sistem keuangan global yang kesekian kalinya ini, akan menjadi salah satu catatan sejarah dalam peristiwa peralihan pemegang peradaban dunia, dari kapitalisme ke Dien Islam, Insya Allah.
C. Solusi Islam Mengatasi Krisis Keuangan Global
C.1 Solusi dari sisi makro ekonomi
C.1.1 Sistem moneter berbasis emas & perak
Artinya mengubah mata uang berbasis kertas (fiat money) dengan berbasis emas. Secara ekonomi makro, Islam memiliki sistem moneter yang tahan inflasi. Karena nilai nominal dari suatu uang akan sama dengan nilai intrinsiknya (full bodied money). Artinya jika kita memiliki uang kertas Rp.100.000,- maka di bank sentral terdapat emas yang seharga dengan uang itu sebagai back-upan, sehingga uang kita itu benar-benar berharga bukan hanya seonggok kertas yang tidak berharga.
Oleh karena itu, satu-satunya jalan untuk keluar dari krisis yang diakibatkan oleh sistem moneter adalah dengan kembali ke sistem moneter berbasis emas. Sistem ini mampu menstabilkan moneter dunia dalam kurun waktu yang sangat lama. Lebih dari itu, sistem ini kebal dari inflasi. Hal ini terbukti dengan daya beli 1 Dinar (4,25 grm emas) pada zaman Rasulullah SAW. yang bisa ditukarkan/bisa untuk membeli 1 ekor kambing. Pada saat ini pun 1 Dinar dapat untuk membeli 1 ekor kambing Kualitas Super (1 Dinar = 4,25 grm X Harga 1 gram Emas Domestik Rp.295.000 = Rp. 1.253.750). Sungguh “luar biasa” selama lebih dari 1400 tahun inflasinya hampir 0 %. Bandingkan dengan laju inflasi Indonesia year on year desember 2008 terhadap desember 2007 sebesar 11,6 % ( www.bps.go.id Released 5 januari 2009).
Disebabkan kestabilan sistemmoneter berbasis emas itulah maka banyak orang menyerukan untuk kembali ke sistem emas. Sistem ini bersifat universal dan fixed. Ketika Anda memiliki 100 gram emas, maka ia dapat ditukarkan dengan mata uang apapun di dunia ini, tanpa mengurangi sedikitpun nilainya. Ini menunjukkan bahwa sistem ini bersifat universal dan tidak terpengaruh oleh sekat bangsa, negara, maupun kekacauan politik.
Menurut an-Nabhani (1990) ada keharusan untuk menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang dalam sistem ekonomi Islam. Beberapa argumentasi yang mendasari keharusan tersebut adalah:
a) Ketika Islam melarang praktik penimbunan harta (kanzul mal), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan harta untuk emas dan perak. Larangan ini merujuk pada fungsi emas dan perak sebagai uang atau alat tukar (medium of exchange).
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih” (TQS at-Taubah [9]: 34).
b) Islam mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum Islam lainnya, seperti diyat dan pencurian. Islam menentukan diyat dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas. Islam juga mengenakan sanksi potong tangan terhadap praktik pencurian dengan ukuran melebihi emas sebesar ¼ dinar.
“Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta dan terhadap pemilik emas (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinar” (HR an-Nasa’i dan Amru bin Hazam).
“Tangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) 1/4 dinar atau lebih.” (HR Imam Bukhari, dari Aisyah r.a.).
c) Zakat uang yang ditentukan Allah Swt berkaitan dengan emas dan perak. Allah Swt. juga telah menentukan nisab zakat tersebut dengan emas dan perak.
d) Rasulullah saw. telah menetapkan emas dan perak sebagai uang sekaligus sebagai standar uang. Setiap standar barang dan tenaga yang ditransaksikan akan senantiasa dikembalikan kepada standar tersebut.
e) Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang (money changer) dalam Islam yang terjadi dalam transaksi uang selalu hanya merujuk pada emas dan perak, bukan dengan yang lain. Hal ini adalah bukti yang tegas bahwa uang tersebut harus berupa emas dan perak, bukan yang lain.
Nabi saw. bersabda,”Emas dengan mata uang (bisa terjadi) riba, kecuali secara tunai” (HR Imam Bukhari).
Oleh karena itu, ketika syara’ menyatakan lafadz-lafadz emas dan perak, bisa diperuntukkan dua hal: Pertama, untuk jenis uang yang dipergunakan dalam melakukan transaksi, baik berupa tembaga, kertas uang, atau lainnya, asalkan mempunyai penjamin berupa emas dan perak. Kedua, untuk emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang jenis apa pun, baik emas maupun perak, uang kertas, tembaga, ataupun yang lain, dapat digunakan sebagai mata uang selama memungkinkan untuk ditukarkan menjadi emas dan perak, karena emas dan peraklah yang menjadi standar.
C.1.1.1 Cara praktis mengkonversi dinar emas
Komponen jumlah uang yang ada di masyarakat pada umumnya dikenal dengan istilah M1 (Uang yang beredar dimasyarakat, co: uang kertas/logam), sedangkan M2 (Simpanan uang yang ada di Bank seperti tabungan, rekening giro, deposito, dll). Pada umumnya M1 & M2 inilah yang dijadikan acuan utama untuk mengetahui & mengontrol arus uang yang beredar dimasyarakat.
Jadi praktisnya begini : jika dinegeri muslim ini berdiri Khilafah dan diketahui:
a) M1=Rp.200 Triliun dan M2 ( standar biasanya 5 kalinya) = Rp.1000 Triliun
b) 1USD= Rp.12.000 (Kabar Pasar TV One, 04/12/2008)
c) 1Dinar= 4,25 gram emas (dinar syar’i)
d) 1 troy ounce emas= 31,103 gram emas internasional
e) 1 troy ounce emas= USD 769,2 (Kabar Pasar TV One, 04/12/08), maka 1grm emas internasional=USD 24,73 (di dapat dari USD 769,2 : 31,103 gr). Dan 1USD= 0,04 gr emas internasional (31,103 gr : USD 769,2)
f) Harga emas Domestik =Rp.295.000/gram (MediaBisnisOnline.com, 25/11/08),
maka 1 gram emas domestik= USD 24,58 (Rp.295.000 : Rp.12.000). Dan 1USD= 0,04 gr emas domestik dari (Rp.12.000 : Rp.295.000)
Dit : Jika Kondisinya demikian, bagaimanakah merubah mata uang kertas menjadi mata uang berbasis emas/Dinar ?
Jawab :
Khilafah harus memiliki cadangan devisa sejumlah Rp.1.200 Triliun atau setara dengan USD 100 Miliar (Rp.1.200 T : Rp.12.000). maka Khilafah harus mengadakan emas setara dengan 4,068 Miliar gram emas domestik (USD 100 M : USD 24,58) atau setara dengan 957,3 juta Dinar (4,068 M gr : 4,25 grm).
Kalau ketersediaan emas di dalam negeri tidak ada atau tidak mencukupi, maka Khilafah harus membeli emas ke pasar internasional dengan harga USD 769,2/Troy ounce. Oleh karena itu jika Khilafah membutuhkan cadangan devisa Rp.1.200 Triliun= USD 100 M, maka khilafah butuh emas sbb:
USD 100 M X 0,04 gram emas internasional = 4 Miliar gram emas internasional
Atau
128,6 juta Troy ounce emas internasional (4 Miliar grm : 31,103 gram)
Atau
941,176 Juta Dinar (4 Miliar gram : 4,25 gram)
Perlu diketahui oleh rakyat indonesia bahwa emas yang berhasil dikeruk oleh PT. Freeport Mc Moran di Tembagapura Papua adalah rata-rata 200.000 grm/hari sejak orde baru (Tahun 1966) mengizinkannya.TAPI KEMANA LARINYA emas itu?, kita bukanlah orang tolol yang bisa dibodohi begitu saja dan harus kita buktikan itu.
Jadi intinya kalau ingin merubah Rupiah-uang kertas menjadi dinar, maka harus didapatkan dulu emas sebagai back-upan dari dinar itu sendiri. Akhirnya kalau kita memiliki uang Nominal 1 Dinar maka kita secara otomatis memilki nilai Intrinsik emas 4,25 gram emas di bank sentral. Dan uang inilah yang disebut sebagai uang betulan yang tahan akan inflasi.
Yang bisa merubah sistem moneter menjadi berbasis emas hanyalah institusi negara khilafah, tidak akan bisa kalau orang-perorang melakukannya. Seandainya ingin rupiah kuat maka seharusnya bank sentral indonesia melepas dollar yang tak lebih dari seoggok kertas biasa dengan membeli emas sebanyak mungkin untuk memback-up rupiah, agar nilai nominal rupiah sama dengan niali intrinsiknya. Jadi daripada menyimpan dollar-uang kertas sebagai cadangan devisa lebih baik kita menyimpan cadangan devisa dalam bentuk emas yang tahan inflasi.
Jika Khilafah menghendaki mata uangnya kuat terhadap mata uang asing misalnya USD, maka harus direvisi. Jika ingin nilai tukar/konversi USD 1=Rp.1.000, dengan M1+M2 =Rp.1.200 Triliun maka yang harus dilakukan adalah :
 Jika memakai cadangan emas domestik >>> maka dibutuhkan USD 1,2 T (didapat dari Rp 1.200 T : Rp 1.000) devisa yang dibutuhkan adalah 48,82 Miliar gram emas domestik (USD 1,2 T : USD 24,58 harga emas 1g domestik ). Nah, uang USD 1,2 T kita lepas untuk membeli emas sebagai cadangan devisa yang tahan inflasi.
 Jika membeli emas di pasar internasional>>> maka dibutuhkan USD 1,2 T (didapat dari Rp 1.200 T : Rp 1.000), lalu uang USD 1,2 T kita lepas untuk membeli emas internasional sebanyak 48,52 Miliar gram emas internasional (USD 1,2 T : USD 24,73 harga emas 1gram internasional).
Kalau sistem moneter dalam Khilafah telah berubah menjadi berbasis emas, semuanya tercukupi dan tersedia maka khilafah tinggal mencetak dinar/dirham syar’I, kemudian terhadap masyarakat diberikan tenggat waktu untuk menukarkan mata uangnya menjadi dinar & dirham. Proses ini mirip dengan apa yang terjadi di Uni Eropa tatkala negara-negara anggotanya secara hampir bersamaan mengubah mata uangnya dengan Euro. Perbedaanya kalau Khilafah M1+M2 uang kertas yang beredar di masyarakat diback-up emas, sedangkan Euro berbentuk uang kertas yang tidak dijamin emas sehingga rawan inflasi.
C.1.2 Mengembalikan fungsi uang
Fungsi uang yang sebenarnya adalah sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas seperti yang terjadi di pasar uang Valuta asing yang penuh dengan spekulasi dan ribawi yang tentu saja haram dilakukan.
Ketika Islam melarang praktik penimbunan harta (kanzul mal), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan harta untuk emas dan perak. Larangan ini merujuk pada fungsi emas dan perak sebagai uang atau alat tukar (medium of exchange).
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih” (TQS at-Taubah [9]: 34).
Alat tukar disini bisa jadi ketika kita membeli barang atau memakai jasa maka kita mempergunakan uang dinar sebagai kompensasi dari barang itu. Atau bisa berarti pertukaran antar mata uang baik dengan sejenis ataupun dengan mata uang asing. Penjelasannya sebagai berikut :
C.1.2.1 Pertukaran mata uang
Dalam sistem ekonomi Islam, pertukaran mata uang dengan mata uang yang sejenis, atau pertukaran dengan mata uang asing termasuk ke dalam aktivitas sharf. Aktivitas sharf atau pertukaran mata uang menurut hukum Islam adalah boleh, sebab sharf adalah pertukaran harta dengan harta lainnya yang berupa emas dan perak, baik sejenis maupun yang tidak sejenis, dengan berat dan ukuran yang sama dan boleh berbeda (al-Maliki, 1963).
Dasar kebolehan pertukaran mata uang (sharf) tersebut adalah sabda Rasulullah saw.:
“Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan syarat harus tunai” (HR Imam Tirmidzi dari Ubadah bin Shamit).
Ubadah bin Shamit mengatakan: ”Aku mendengar Rasulullah saw. melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir deng sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, selain sama antara barang yang satu dengan barang yang lain, maka barang siapa yang menambahkan atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba” (HR Imam Muslim).
“Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak dengan cara diutangkan” (HR Imam Bukhari).
Dari pengertian hadis di atas, dapat dipahami bahwa dalam pertukaran mata uang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni: (1) Jika pertukaran dilakukan di antara mata uang yang sejenis, maka pertukarannya harus senilai, tapi jika tidak sejenis, boleh berbeda nilai; (2) Pertukaran atau jual beli tersebut haruslah dilakukan secara tunai dan tidak boleh dengan cara diutangkan (kredit); (3) Pertukaran di antara mata uang tersebut dilakukan dalam satu majelis (tempat).
Jual beli mata uang tertentu, misalnya dolar dengan rupiah adalah aktivitas yang boleh selama dilakukan secara kontan dan dalam satu majelis. Karena itulah, pertukaran di money changer selama memenuhi ketentuan di atas adalah boleh. Namun, perdagangan mata uang asing di bursa valas secara langsung atau melalui forex advisor tidak dibolehkan, sebab tidak memenuhi dua syarat kontan dan langsung terjadi serah terima (hand to hand).
Sistem berbasis emas sebenarnya menjamin kestabilan nilai tukar. Kesatuan keuangan untuk semua negara dengan sistem emas atau kertas subtitusi yang diback-up emas. Karena itu, harga tukar antara uang suatu negara dan uang negara lain stabil karena terikat dengan emas yang sama & sudah dikenal luas. Misalnya:
 1 Dinar= 4,25 gram emas murni (Ketentuan Syariat Islam)
 1 Pound Ingrris= 2 gram emas ( sesuai dengan ketentuan undang-undangnya)
 1 Frank Perancis= 1 gram emas ( sesuai dengan ketentuan undang-undangnya)
 1USD= 0,04 gr emas Internasional (31,103 gr : USD 769,2)
Jadi apabila terjadi pertukaran, maka hakekatnya pertukaran emas dengan emas sehingga akan stabil. Maka kursnya/Nilai tukarnya sebagai berikut :
a) 1 dinar = 2,125 Pound (4,25 : 2 gram)
b) 1 dinar = 4,25 Frank (4,25 : 1 gram)
c) 1 dinar = USD 106,25 (4,25 gram x USD 1 : 0,04)
d) 1 Pound = 2 Frank (1Fr x 2gr : 1gr)
e) 1 Pound = 0,470 dinar (1dinar x 2gram : 4,25 gram)
f) 1 Frank = 0,5 Pound (1 pound x 1 gram : 2gram)
C.1.3 Menghapus transaksi ribawi dan spekulatif
Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” (TQS Al Baqarah 278). Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (TQS Al maidah 90).
C.2 Solusi dari sisi mikro ekonomi
C.2.1 Membentuk hukum-hukum syirkah
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar/ketidakpastian, majhul/tidak saling mengenal, dharar/bahaya, mengandung tadlis/penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non riil. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkina munculnya perselisihan.
Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang riil dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat riil. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non riil dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor riil memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.
Hukum syirkah yaitu jaiz/boleh sesuai dengan taqrir Rasul SAW. Syirkah menurut makna syariat adalah suatu aqad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, 1990:146). Bidang bisnis riil yang bisa ditekuni misalnya :manufaktur, perdagangan barang dan jasa, telekomunikasi, transportasi, pertanian, peternakan, dan bidang bisnis riil lainnya.
Macam-macam Syirkah :
a) Syirkah inan, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja dan modal.
b) Syirkah abdan, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja, tanpa kontribusi mal (harta).
c) Syirkah mudharabah, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan satu puhak beri kontribusi kerja, sedangkan pihak lain beri modal.
d) Syirkah wujuh, adalah syirkah antara dua pihak (A+B) yang sama-sama memberikan kontribusi kerja, dengan pihak ketiga misal C yang memberikan modal.
e) Syirkah mufawadah, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah.
Dengan melakukan syirkah, maka kita bisa bermuamalat sesuai syariah Islam, sebagai seorang muslim yang taat kita hanya dibolehkan menjemput rizki yang halal saja diantaranya dengan syirkah dengan wujud manufaktur, pertanian, perkebunan, jasa, dan muamalah yang lainnya.
Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan revisi tulisan yang dipublikasikan di www.syabab.com pada Oktober 2008 dengan judul “Krisis Keuangan Global, Indikator sudah Berakhirnya Kejayaan Kapitalisme dan Peluang Bangkitnya Kembali Sistem Ekonomi Islam sebagai Satu-Satunya Alternatif yang Berdalil dan Manusiawi”.
Firmansyah adalah mahasiswa tingkat akhir Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Pendidikan Ekonomi Prodi Manajemen Bisnis, dan Syabab Hizbut Tahrir Chapter Kampus UPI. Kontak email: ghazy2020 [at] yahoo.co.uk
REFERENSI:
1. Asas-asas ekonomi Islam, M sholahudin, SE., M.Si, Jakarta : Rajawali press tahun 2007
2. 36 soal jawab Tentang Politik-Ekonomi & Dakwah Islam, Abu Fuad, Bogor : PTI tahun 2003
3. Artikel-artikel ekonomi dari www.hizbut-tahrir.or.id
4. Iqbal, M. (2007). Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar & Dirham. Depok : Spiritual Learning Centre & Dinar Club
May 14th, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengomentari tulisan ini